Proses Hukum Kasus Khalwat Istri Pejabat Aceh Barat Tak Jelas
BANDA ACEH – Kasus khalwat yang melibatkan istri pejabat Aceh Barat berinisial NT, yang di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Februari 2016 silam, hingga kini belum jelas proses hukum, Kamis (28/7) .
Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Banda Aceh belum menerima kembali berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Wilahayatul Hisbah Banda Aceh karena belum lengkap atau P19.
Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihaknya sudah meminta agar WH Banda Aceh dapat melengkapi berkas dan juga menghadirkan seorang saksi ahli yang menyatakan bahwa istri pejabat itu benar sudah menikah siri.
Namun hingga kini berkas itu belum kunjung dipulangkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol WH Banda Aceh Yusnardi menyampaikan, pihaknya kini sudah melengkapi berkas tersebut, namun belum bisa dikembalikan, karena posisi NT saat ini bukan lagi tahanan, NT sudah dibebaskan karena masa tahanan sudah kadaluarsa.
Menurut Yusnardi, Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh kini sudah mengeluarkan fatwa dibolehkannya hukum nikah siri, asalkan syarat dalam nikah tersebut lengkap.
WH Banda Aceh saat ini juga sudah memiliki dokumen nikah siri NT, yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pendidikan agam dan juga Ustad yang menikahkan kedua pasangan tersebut.
Kita sudah lengkapi, namun karena terbentur dengan ini, makanya kita tidak bisa kembalikan dulu,” ujar Yusnardi.
Yusnardi juga sudah memanggil suami NT yang juga pejabat Aceh Barat dan meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, karena diketahui NT sang istri sudah menikah siri dengan pria lain tanpa menunggu dokumen cerai dari pemerintah terlebih dahulu.
Kita sudah minta suaminya untuk melapor kepolisi, karena NT sudah melanggar UU tentang Perkawinan,” kata Yusnardi.
Sumber : AJNN
Photo : Ilustrasi
0 comments so far,add yours